Kamis, 11 Desember 2008 – 06:36 AM
Jayapura, Hari Pelanggaran HAM se-dunia yang jatuh pada 12 Desember kemarin diperingati dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Pos Abepura dan pameran foto-foto di Makam Theys di Sentani.
Menariknya, dalam aksi demo di Abpura yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (AMAK) Papua, meminta tiga tokoh Papua ditangkap untuk diproses hukum. Ketiga nama yang disebut-sebut adalah, Ketua Presidium Dewan papua (PDP), Tom Beanal, Forkorus Yaboisembut selaku Ketua Dewan Adat Papua dan Thaha Al Hamid selaku Sekjend Presidium Dewan Papua (PDP) karena dianggap sebagai aktor yang harus bertanggung jawab atas semua perjuangan kaum muda yang dilakukan oleh masyarakat adat Papua selama ini hingga harus menjalani proses hukum.
Dengan membawa bendera hitam , dua buah peti yang dibalut kain hitam juga poster Alm Theys Hiyo Eluay dan Arnold Ap, massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini datang sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung menggelar orasi.
Juru bicara AMAK, Zakarias Horota mengungkapkan, ketiga orang di atas adalah pemimpin rakyat, termasuk masyarakat adat. “Jika ada satu masyarakat adat yang dibantai atau dibunuh, mereka harus bertanggung jawab, karena mereka pemimpin lembaga representasi cultural orang asli Papua dalam bentuk lembaga adat,” ungkap Zakarias yang wajahnya penuh dilumuri cat hitam ini.
Lebih khusus alasan soal mengapa Forkorus Cs harus ditangkap karena menurutnya menyangkut persoalan politik yang sedang dimainkan oleh lembaga tadi dan merekalah yang dianggap paling tepat untuk bertanggung jawab dan bukan pemuda maupun mahasiswa seperti Buchtar Tabuni, Jack Wanggai maupun beberapa rekan lainnya.
Dalam orasi ini juga disampaikan soal kondisi Papua yang semakin mencekam akibat situasi politik maupun pergeseran pasukan TNI hingga terkesan di Papua sedang terjadi konflik yang harus ditangani oleh TNI.
“Kami menyayangkan pergeseran pasukan TNI, jangan melakukan pendekatan militer tetapi bagaimana melakukan pendekatan yang lebih bermartabat agar semua persoalan HAM bisa diselesaikan baik-baik,” pintanya.Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran HAM di Papua sejak Papua diintegrasikan ke NKRI para 1 Mei 1963 karena menurut Zakarias hingga 2008 masih saja terjadi pelanggaran HAM yang belum ada tindakan konskrit untuk menekan bahkan meniadakan bentuk kekerasan tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada rumusan dari pemerintah untuk memberikan perhatian terkati banyaknya pelanggaran HAM, satu contoh yang terakhir adalah tertembaknya Opinus Tabuni,” papar Zakarias membeberkan.Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua diakui berawal dari latar belakang status politik Papua Barat saat itu dalam hal ini perebutan wilayah oleh Belanda ke Papua Barat yang sangat sulit untuk diselesaikan karena integrasi Papua melalui perundingan termasuk New York Agreemen maupun perjanjian Roma pada September 1962 tidak melibatkan bangsa Papua Barat.Solusi yang tepat untuk keluar dari berbagai pelanggaran HAM saat ini adalah pemerintah termasuk MRP dan DPRP duduk bersama dengan masyarakat adat, mahasiswa maupun perempuan mencari solusi yang tepat.”Salah satunya dengan referendum,” katanya.
Disinggung soal bendera hitam dan dua buah peti, Zakarias menyampaikan bahwa bendera hitam menandakan bahwa hingga sekarang bentuk pelanggaran HAM masih terjadi sedangkan dua buah peti diperuntukkan mengenang pejuang muda Arnold Ap yang juga satu korban pelanggaran HAM sedangkan 1 peti lagi untuk mengenang perjuangan Alm Theys Eluay dimana saat itu sedang muncul reformasi memberikan ruang untuk masyarakat Papua namun akhirnya dikotori oleh kepentingan sepihak.”Ini melambangkan matinya demokrasi di Indonesia pada saat reformasi dan tidak ada ruang untuk masyarakat menyampaikan apa yang sebenarnya diinginkan,” tambahnya.
Di tengah orasi Koordinator Lapangan Neles Rumadas membacakan pernyataan sikap yang berisi soal kebebasan memilih pada tahun 1969 tidak sah, hak rakyat Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri masih ada dan berlaku karena hak tersebut belum pernah digunakan, rakyat Papua Barat memiliki kesempatan untuk menggunakan satu orang satu suara dalam sebuah referendum, bebaskan Buchtar Tabuni serta Papua belum bisa disebuat zona damai, karena maraknya imigran dan penambahan pasukan militer.
Diakhir orasi massa berniat membakar dua peti mati tadi sebagai wujud matinya kebebasan demokrasi, hanya niat tersebut urung dilakukan karena dilarang oleh polisi. Setelah mengheningkan cipta, sekitar pukul 12.00 WIT massa akhirnya membubarkan diri secara teratur.